WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan bebas dalam kasus dugaan korupsi video profil desa mengundang perhatian publik, dengan DPR menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk respons terhadap suara masyarakat.
Rabu (1/4/2026) -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhkan kepada videografer Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Disidang, Ekraf Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Karya Kreatif
"Saya sangat apresiasi aparat penegak hukum yang pada akhirnya mendengar dan mengakomodir suara publik," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta.
Ia menilai bahwa keputusan tersebut menunjukkan aparat penegak hukum mulai mempertimbangkan masukan masyarakat yang sejak awal menyoroti adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
Sahroni juga mengaku memahami berbagai sudut pandang yang berkembang dalam polemik perkara yang menjerat Amsal Sitepu.
Baca Juga:
Kasus CSR BI-OJK Memanas, KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan
"APH mungkin di awal tidak begitu aware mengenai seluk beluk dunia kreatif sehingga penegakan hukum yang diterapkan tidak pas. Namun, setelah mendengar suara dan penjelasan dari pihak-pihak yang kompeten, sudut pandangnya jadi selaras," kata dia.
Menurutnya, diskursus terkait ketepatan dalam penegakan hukum perlu terus dijaga agar tidak terjadi kekeliruan serupa di masa mendatang.
"Dan saya harap, penegak hukum di Indonesia bisa selalu membuka hati dan pikiran terhadap kritik dan suara rakyat," imbuhnya.
Pada hari yang sama, Rabu (1/4/2026) -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama.
Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, baik primer maupun subsider, tidak terbukti dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal Sitepu, termasuk harkat, martabat, serta nama baiknya.
Vonis ini berbeda dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp202.161.980.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]