WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru setelah Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal seluruh proses penanganan perkara.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat khusus yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/07/2026).
Baca Juga:
Ke Mana Febrie Adriansyah? Plt Jampidsus Mengaku Belum Tahu Keberadaannya
Pembentukan Panja disetujui seluruh fraksi di Komisi III sebagai bentuk komitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja (panitia kerja)," kata Habiburokhman.
Panja nantinya bertugas mengawasi setiap tahapan penanganan perkara mulai dari pemeriksaan, penggeledahan, hingga kemungkinan penetapan tersangka lainnya.
Baca Juga:
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Bicara Integritas
Melalui mekanisme tersebut, DPR berharap proses hukum berjalan lebih transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Komisi III juga ingin memastikan koordinasi antarpenegak hukum tetap berjalan baik tanpa mengurangi independensi proses penyidikan.
"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," tegas Habiburokhman.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Keputusan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan pengunduran diri itu merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelum mengundurkan diri, Febrie Adriansyah sempat memberikan penjelasan mengenai penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Kamis (09/07/2026).
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," ujar Febrie.
Ia mengatakan riwayat kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sesuai proses yang berlaku.
"Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," lanjutnya.
Dalam penyidikan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik turut mengamankan dokumen, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]