WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI angkat tangan dan meminta maaf ke publik setelah Ketua Ombudsman RI yang mereka pilih justru tersandung kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/4/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengakui pihaknya tidak mengetahui persoalan hukum yang kini menjerat Hery Susanto saat proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan pada Januari 2026 lalu.
Baca Juga:
DPR Siap ke IKN, Tapi Tunggu Mitra Eksekutif Ikut Pindah
“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi,” kata Zulfikar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam proses seleksi tersebut, Komisi II sepenuhnya mengandalkan hasil kerja tim seleksi tanpa mengetahui adanya persoalan yang kini mencuat.
“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh tim seleksi,” lanjut Zulfikar.
Baca Juga:
Wapres Gibran Respons DPR: Saatnya Eksekutif hingga Yudikatif Berkantor di IKN
Meski demikian, Zulfikar menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa pimpinan Ombudsman tersebut dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara.
“Mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semualah, terutama para penyelenggara negara agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini,” ucap Zulfikar.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum, kalau memang terkait dengan hukum tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” imbuh dia.
Terkait mekanisme penunjukan pimpinan Ombudsman selanjutnya, Zulfikar menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan internal lembaga sesuai ketentuan undang-undang.
Menurutnya, Komisi II hanya berperan dalam proses pemilihan awal melalui uji kelayakan dan kepatutan, sementara mekanisme lanjutan sepenuhnya diatur oleh internal Ombudsman.
“Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya, pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan berinisial PT TSHI.
Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihadapi perusahaan tersebut dengan Kementerian Kehutanan, yang kemudian diduga melibatkan Hery untuk mencari jalan keluar.
Dalam proses tersebut, Hery diduga mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman dengan memberi ruang bagi perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayar.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]