WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik rencana pengembangan kelapa sawit di Papua memanas setelah pernyataan anggota DPD RI asal Papua Barat Daya dinilai menyeret kementerian yang tidak berwenang.
Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyayangkan sikap Paul Finsen Mayor yang mengaitkan isu kelapa sawit Papua secara langsung dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Baca Juga:
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Perubahan Krusialnya
Menurut Firman, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik karena tidak sesuai dengan pembagian kewenangan pemerintahan.
“Pernyataan tersebut tidak tepat dan keliru secara substansi,” tegas Firman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (18/01/2025).
Ia menjelaskan bahwa urusan perkebunan kelapa sawit berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup untuk aspek AMDAL, Kementerian Kehutanan terkait pemanfaatan kawasan hutan, serta Kementerian Pertanian untuk izin perkebunan.
Baca Juga:
Gugat UU MD3 ke MK, 5 Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Firman menilai, mengaitkan isu sawit Papua dengan Kementerian ESDM justru kontradiktif dengan pengakuan Paul Finsen sendiri yang menyebut izin dan pengelolaan lahan sawit berada di KLH, Kemenhut, dan Kementerian Pertanian.
“Kalau sejak awal sudah disadari bahwa sawit adalah ranah KLH, Kemenhut dan Kementerian Pertanian, lalu di mana relevansinya menyeret Kementerian ESDM,” ujar Firman.
Sebagai anggota Komisi IV DPR yang membidangi pertanian dan kehutanan, Firman menekankan pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan agar kebijakan strategis di Papua tidak dipahami secara keliru.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat dan stabilitas kebijakan.
“Kalau hasil CPO kelapa sawit kemudian dimanfaatkan sebagai bahan baku energi baru terbarukan atau biodiesel, itu benar,” tegas Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia itu.
Namun ia menekankan bahwa keberadaan dan pengelolaan perkebunan sawit tidak memiliki kaitan langsung dengan Menteri ESDM, terlebih jika dikaitkan secara personal dengan Bahlil Lahadalia.
Firman menambahkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk aspirasi masyarakat adat Papua, merupakan hal yang sah dalam demokrasi.
Menurutnya, kritik tersebut harus disampaikan dalam konteks yang tepat agar tidak menyesatkan dan tidak membangun opini keliru di tengah masyarakat.
“Saya sebagai anggota Komisi IV merasa perlu meluruskan agar isu ini tidak berkembang ke arah yang salah,” ungkapnya.
Ia juga mengajak para pejabat publik untuk melakukan cek dan ricek sebelum menyampaikan pernyataan ke ruang publik, termasuk dengan berdialog bersama DPR.
Firman menegaskan bahwa perbedaan pandangan seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat dan konstruktif.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi kebijakan yang jernih dan bertanggung jawab,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah tersebut.
Sebelumnya, Paul Finsen Mayor dalam rapat paripurna DPD RI menyampaikan penolakan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembangan kelapa sawit di Papua yang dikaitkan dengan agenda swasembada energi.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik karena menyeret nama Menteri ESDM dalam konteks kebijakan yang dinilai berada di luar kewenangannya.
“Pimpinan, masyarakat adat di Papua itu menolak wacana sawit di Papua,” kata Paul Finsen Mayor dalam rapat paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/01/2025).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]