WahanaNews.co, Jakarta - DPR RI, pada Rapat Paripurna Ke-16 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 pada hari Senin, menyatakan akan memutuskan nasib 43 Rancangan atau Revisi Undang-Undang (RUU) yang hingga saat ini belum tuntas bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Rahmad Gobel mengatakan bahwa sejauh ini pembahasan 43 RUU tersebut masih dalam tahap pembicaraan tingkat I. Menurutnya saat ini hanya tinggal tersisa dua masa sidang hingga periode 2019-2024 berakhir.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
"Maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat memutuskan pembahasan RUU tersebut," kata Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dia mengatakan terdapat berbagai dinamika dan sudut pandang yang berbeda-beda dalam pembentukan suatu undang-undang oleh para wakil rakyat tersebut.
Walaupun begitu, menurutnya dinamika tersebut sudah dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya pembentukan suatu undang-undang perlu memerhatikan ketentuan.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
"DPR RI bersama pemerintah juga harus memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan MK," katanya.
Pada Tahun Sidang 2023-2024 ini, ada sebanyak 47 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dari 47 RUU tersebut, baru empat yang tuntas, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kemudian RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).