WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menanggapi pasca menerima Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana pada Kamis (4/5/2023) lalu, DPR RI akan membahas secara teliti Surpres tersebut.
“Kita siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semuanya dengan teliti,” ujar Wihadi, Rabu (10/5/2023)
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Dikatakan, RUU tersebut membutuhkan masukan dari para ahli dan beberapa kalangan unsur masyarakat.
“Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak. Karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru,” jelasnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan akan mempelajari dengan saksama karena fraksi-fraksi di DPR akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Selain itu, kata dia, pihaknya akan mendengarkan masukan dari para ahli serta berbagai pihak lainnya dalam mempelajari dan membahas draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana beserta naskah akademiknya yang akan segera dikirimkan pemerintah.
Dia pun menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama pemerintah.
“Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus,” kata Wihadi.
Sementara itu menurut pemerintah, rencananya draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5/2023). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.