WahanaNews.co | DPR RI diminta oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh untuk segera memproses amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful mahdi, yang mengkritik sistem kampus.
"Semakin cepat menetapkan amnesti maka semakin cepat negara membuktikan kepada warga negara orang yang tidak layak dihukum tidak layak di tempat penghukuman," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga:
Dapat Amnesti dari Jokowi, Saiful Mahdi Minta UU ITE Dikaji Ulang
Syahrul mengatakan Saiful telah menjalani penahanan di LP Banda Aceh sejak 2 September lalu setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dosen Fakultas MIPA itu divonis tiga bulan dan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Menurut Syahrul, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi DPR untuk memproses amnesti bagi Saiful. Bila tidak diproses sekarang, Syahrul khawatir lembaga legislatif punya banyak agenda lain yang harus dilaksanakan menjelang akhir tahun.
"Jika tidak dilakukan segera, Pak Saiful Mahdi akan kesulitan mendapatkan amnesti. DPR pada akhir tahun banyak agenda lain untuk disusun dan dilaksanakan," ujar Syahrul.
Baca Juga:
Berkaca Pada Kasus Saiful Mahdi
Diketahui, per Kamis (7/10) besok, DPR RI memasuki masa reses. DPR RI kembali akan 'ngantor' kembali pada awal November nanti.
Istri Harap Saiful Mahdi Bebas Secepatnya
Istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty, mengatakan, dukungan publik membuat Saiful dan keluarga kuat menghadapi masalah tersebut. Dia berharap sang suami segera bebas.