WahanaNews.co | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi, yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kendati demikian, kuasa hukum Saiful sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh, Syahrul Putra Mutia, mengatakan, pihaknya masih harus memastikan pemberian amnesti itu segera terlaksana.
Baca Juga:
Bercermin pada Kasus Saiful Mahdi
"Saat ini, kita masih harus memastikan keputusan Presiden untuk menetapkan amnesti terhadap Pak Saiful bisa keluar (terlaksana) secepatnya," ujar Syahrul, saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Syahrul menegaskan, pemberian amnesti ini menjadi pendidikan publik yang sangat penting, bahwa kritik bukanlah hal yang dilarang.
Di sisi lain, kata Syahrul, sudah saatnya seluruh elemen menyamakan persepsi terkait pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang rentan digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Baca Juga:
DPR Setujui Amnesti Saiful Mahdi
"Maka publik, semua elemen sipil, harus terus mendorong agar UU ITE ini bisa segera direvisi," kata Syahrul.
Saat disinggung mengenai tanggapan Saiful Mahdi atas pemberian amnesti, Syahrul mengaku belum sempat berkomunikasi dengan kliennya.
Rencananya, pada Jumat (8/10/2021) pagi, ia akan mendatangi lapas tempat Saiful ditahan.