WahanaNews.co | DPR mengabulkan permohonan amnesti yang diajukan Dosen Jurusan Statistika FMIPA Universitas Syiah Kuala Aceh Saiful Mahdi. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (7/10/2021).
Seperti diketahui, Saiful Mahdi divonis bersalah tiga bulan atas kasus pencemaran nama baik dengan dasar Undang-undang ITE, Kamis 2 September 2021 lalu.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
"Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden mengajukan kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti terhadap Doktor Saiful Mahdi. Apakah dapat disetujui?" tanya pimpinan rapat Muhaimin Iskandar.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Kasus itu bermula saat Saiful mengirimkan pesan via WA yang isinya kritik terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah, 25 Februari 2019.
Baca Juga:
Sidang Eksepsi Soal Pasar Kranji Bikin Kuasa Hukum IH Keberatan, Ini Alasannya
Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Grup pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:
“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"
Namun, pihak Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.