Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya.
Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan partai melalui Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing.
Baca Juga:
Dugaan Kekerasan di FPTI Disorot DPR, Verrell Bramasta Tegaskan Atlet Harus Dilindungi
Memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa serta Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” kata Dasco.
Adapun tuntutan yang disusun berjudul "17+8 Tuntutan Rakyat" mencakup batas waktu 5 September 2025, antara lain:
Baca Juga:
DPR Minta Bali Jadi Prioritas Anggaran, Kontribusi Devisa Capai 44 Persen
Membentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan semua korban kekerasan selama demonstrasi 28–30 Agustus.
Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.