WahanaNews.co | Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pungutan biaya bagi peserta didik saat memasuki tahun ajaran baru. Padahal, seharusnya Pemerintah menanggung seluruh biaya peserta didik yang akan menjalani pendidikan di sekolah-sekolah negeri.
Ditegaskan, pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai konstitusi UUD 1945. Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Baca Juga:
DPR Tunda Proses Capim dan Dewas KPK, Tunggu Pengumuman Kabinet Baru
Sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, kata dia, pasal 80 dan 81 menegaskan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.
“Keresahan para orang tua saat memasuki tahun ajaran baru adalah adanya pungutan kepada calok peserta didik. Kami di DPR selalu melakukan pengawasan Program Sekolah Gratis, jangan sampai ada sekolah memungut biaya untuk keperluan lain-lain,” tegas Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).
Puan mengungkapkan, sekolah merupakan bekal untuk masa depan anak Indonesia menuju generasi emas yang siap secara karakter, moral dan ilmu pengetahuan.
Baca Juga:
DPR Restui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Resmi Jabat Kepala BIN
“DPR akan memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan haknya untuk pendidikan sekolah formil dengan mengawal realisasi sekolah gratis untuk masyarakat di berbagai penjuru daerah,” pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.