WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung terkait penjatuhan sanksi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, menyusul polemik dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu, Senin (6/4/2026).
Langkah tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Panjaitan yang menilai Kejaksaan Agung perlu diberi ruang untuk bekerja secara optimal dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Baca Juga:
Tujuh Kapal Malaysia Bebas Meluncur di Selat Hormuz, Anwar: Cukup Telepon Iran Sekali
"Kita beri waktu mereka (Kejagung) bekerja. Kita serahkan (soal sanksi)," kata Hinca di kompleks parlemen, Jakarta.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Kejaksaan Agung dalam menyikapi polemik yang melibatkan jajaran Kejari Karo, yang menurutnya tidak lepas dari tekanan dan perhatian publik luas.
Menurut Hinca, respons tersebut merupakan cerminan bahwa suara masyarakat dan berbagai pihak didengar dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Polda NTB Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 800 Liter Solar Diamankan di Sumbawa
"Ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan. Sekali lagi, saya apresiasi Kejaksaan Agung, juga Kajati Sumut yang sudah merespons ini," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Karo yang dilakukan Kejaksaan Agung harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, tidak hanya institusi kejaksaan, terutama di tengah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hinca pun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.