WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung terkait penjatuhan sanksi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, menyusul polemik dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu, Senin (6/4/2026).
Langkah tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Panjaitan yang menilai Kejaksaan Agung perlu diberi ruang untuk bekerja secara optimal dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Baca Juga:
Polda NTB Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 800 Liter Solar Diamankan di Sumbawa
"Kita beri waktu mereka (Kejagung) bekerja. Kita serahkan (soal sanksi)," kata Hinca di kompleks parlemen, Jakarta.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Kejaksaan Agung dalam menyikapi polemik yang melibatkan jajaran Kejari Karo, yang menurutnya tidak lepas dari tekanan dan perhatian publik luas.
Menurut Hinca, respons tersebut merupakan cerminan bahwa suara masyarakat dan berbagai pihak didengar dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Polisi Dikeroyok hingga Tewas, Polri Kirim 148 Personel ke Papua Tengah
"Ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan. Sekali lagi, saya apresiasi Kejaksaan Agung, juga Kajati Sumut yang sudah merespons ini," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Karo yang dilakukan Kejaksaan Agung harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, tidak hanya institusi kejaksaan, terutama di tengah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hinca pun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengganggu jalannya pemeriksaan.
"Biarlah kita beri kesempatan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Saya kira pembahasan kemarin lengkap sekali. Kita beri waktulah mereka bekerja," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dengan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri Karo melalui proses klarifikasi dan eksaminasi terkait penanganan perkara Amsal Sitepu yang menuai kontroversi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sejumlah pejabat dan jaksa telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]