WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana pemindahan aktivitas DPR ke IKN memicu respons tegas dari parlemen yang menilai kehadiran legislatif tak akan efektif tanpa diikuti mitra eksekutif, Jumat (10/4/2026) --
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan DPR hanya dapat berkantor di Ibu Kota Nusantara apabila kementerian dan lembaga sebagai mitra kerja juga turut berkantor di lokasi yang sama.
Baca Juga:
IKN Makin Siap, Staf Wapres Mulai Tempati Kawasan Pemerintahan
“Kalau DPR harus ikut berkantor di sana, kenapa tidak? Persoalannya, DPR itu bekerja secara kolektif dalam komisi-komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) beserta para mitra unsur eksekutifnya. DPR hanya bisa melakukan fungsinya di sana jika para mitranya juga di ada di sana,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa pola kerja DPR sangat bergantung pada koordinasi langsung dengan mitra eksekutif, sehingga keberadaan fisik seluruh pihak di satu lokasi menjadi faktor penting dalam efektivitas kerja.
Sebagai contoh, ia menyebut jika Komisi II DPR berkantor di IKN, maka sejumlah institusi seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, KPU, Bawaslu, hingga Kementerian PAN-RB juga harus ikut berkantor di sana.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Percepat Persiapan Proyek Sampah Jadi Listrik di Dua Aglomerasi
“Jika tidak, di sana itu mau ngapain?” ucap Deddy.
Ia juga menyoroti kondisi infrastruktur di IKN yang menurutnya belum sepenuhnya siap untuk menampung lembaga legislatif dan yudikatif, meskipun fasilitas untuk eksekutif sudah tersedia.
“Ke sana itu buat kerja, bukan menyepi,” kata dia.
Deddy pun menyarankan agar Wakil Presiden lebih dulu mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk berkantor di IKN sebelum mengajak DPR mengikuti langkah tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan gedung yang telah dibangun harus menjadi prioritas agar tidak terjadi pemborosan anggaran negara.
“Gedung-gedung eksekutif yang sudah dibangun itu harus dimanfaatkan agar tidak masuk kategori pemborosan,” ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak seluruh unsur penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk mulai berkantor di IKN.
"Terima kasih atas masukan dari Bapak Anggota Dewan Yang Terhormat Dedy Sitorus. Nanti kita sama-sama berkantor di IKN,” kata Wapres Gibran dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia menyebut bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 menuntut kehadiran seluruh elemen pemerintahan di sana.
"Karena IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Sehingga penyelenggaraan negara baik dari sisi eksekutif, yudikatif dan legislatif harus terpenuhi," ujarnya menambahkan.
Dalam rapat sebelumnya bersama Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Deddy juga sempat menyinggung pentingnya pemanfaatan gedung yang telah dibangun serta mendorong pembahasan lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Dari dulu saya minta itu. Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Desa, Menteri Transmigrasi sana, dong, tinggal. Uang negara itu barang," kata dia.
Sementara itu, Basuki menyatakan bahwa Wakil Presiden sudah dapat mulai berkantor di IKN pada tahun ini karena fasilitas gedung dan perlengkapannya telah tersedia.
“Tahun ini bisa karena gedungnya sudah jadi, ya, furniturnya juga yang sementara juga sudah,” ucap Basuki ditemui usai rapat.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]