WahanaNews.co | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengungkapkan, pihak yang menghalangi penangkapan anak kiai terduga pelaku pencabulan di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dapat dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Untuk kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterapkan UU TPKS maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap," ujar Luluk melalui keterangan tertulis, Jumat (8/7).
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
"Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan," sambungnya.
Hal itu ia ungkap setelah polisi berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah.
Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus MSAT. Baik untuk kasus pencabulannya maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
"Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara," ucap anggota Komisi IV tersebut.
"Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi," tambah Luluk.
Luluk menyebut kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi seharusnya bisa dihindari bila ada sosialisasi yang intens dan upaya pencegahan melalui sistem dalam UU TPKS.