Ia pun menyayangkan lambatnya gerak pemerintah menyusun PP dan Perpres.
"Terutama karena korbannya banyak anak-anak. Baik yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah perlindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren," sebut Luluk.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Lebih jauh, ia meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di Tanah Air maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres turunan UU TPKS," tegasnya.
Sebelumnya, polisi berupaya menangkap MSAT yang diduga berada di lingkungan pesantren pada Kamis (7/7).
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan untuk mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, tempat MSAT berada.
Pasukan bersenjata lengkap merangsek ke lokasi sejak pukul 07.30 WIB. Sempat pula terjadi bentrokan antara simpatisan dan polisi. Pengikut MSAT menghalangi petugas masuk ke area pesantren.
Sebanyak 320 orang simpatisan MSAT ditangkap dan dibawa ke Polres Jombang. Mereka ditangkap karena dianggap menghalangi proses penjemputan paksa MSAT di Pesantren Shiddiqiyyah.