WahanaNews.co | Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menargetkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilu rampung pada bulan Desember mendatang guna mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Jadi, tentatifnya Desember 2022," kata Mardani di komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Tak Ada Kapoknya, Pria Ini 238 Kali Ikut Pemilu dan Selalu Kalah
Ia menyebut pihaknya juga telah melakukan perbincangan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara informal terkait dengan target pengesahan Perpu Pemilu pada bulan Desember mendatang.
Penargetan Perpu Pemilu rampung dalam 1 bulan ke depan itu, kata Mardani, karena harus ada payung hukum spesifik bagi tiga DOB Papua terkait dengan alokasi kursi dalam Pemilu 2024.
"Kalau enggak, nanti mereka enggak punya alokasi kursi. Kasihan sudah jadi provinsi enggak ada alokasi kursi, itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," ujarnya.
Baca Juga:
Panggil Presiden ke Sidang MK, Hakim Arief Hidayat: Kelihatannya Kurang Elok
Mardani juga menegaskan bahwa Perpu Pemilu hanya akan berfokus pada DOB Papua dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia mengatakan bahwa penetapan nomor urut parpol peserta pemilu tidak akan mengalami perubahan dalam Perpu Pemilu.
"Tetap dilakukan dengan cara diundi sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu)," ujarnya.