WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bertindak sebagai pihak yang mengajukan gugatan.
Baca Juga:
MK Kabulkan Uji Materi Soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri dapat Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada
Mereka menghadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang bertindak sebagai pihak yang digugat.
Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi pihak yang terlibat dalam sidang.
Dari sembilan hakim konstitusi, delapan di antaranya terlibat dalam menangani perselisihan hasil Pilpres ini. Satu hakim lainnya, yaitu Anwar Usman, tidak terlibat dalam sidang tersebut.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Pengecualian Anwar dari sidang gugatan hasil Pilpres 2024 merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023. Putusan tersebut, yang dikeluarkan pada 7 November 2023, mencabut Anwar dari jabatan Ketua MK.
Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.
Melansir Kompas.com, tak hanya dicopot dari tampuk tertinggi MK, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran itu juga tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.