WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pembuatan undang-undang di DPR tidak mungkin berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).
Ia menyampaikan hal itu saat diminta tanggapan soal pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo terkait wacana pengembalian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama.
Baca Juga:
MKD DPR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Pencalonan Adies Kadir
"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi)," kata Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah mengenai bencana di Sumatera, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Cucun, pembahasan sebuah UU baru baru bisa dijalankan setelah adanya Surpres yang biasanya berisi penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang.
"Enggak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari Presiden," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Koordinasi Intensif Bersama Menteri untuk Percepatan Rehabilitasi Sumatera
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana mengubah UU KPK ke versi lama.
"Belum ada kita bahas," kata Prasetyo.
Pras menambahkan bahwa dukungan Jokowi yang ingin UU KPK dikembalikan ke versi lama tidak terkait dengan rencana pemerintah.
"Apa hubungannya nih dengan pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada," imbuhnya.
Jokowi sebelumnya menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.
Presiden ke-7 tersebut menegaskan UU KPK versi lama merupakan hasil inisiatif DPR, dan ia tidak terlibat dalam revisi UU KPK pada 2019 lalu serta tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
"Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi saat menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Proses pembentukan RUU KPK pada saat itu memicu polemik dan aksi demonstrasi, di mana pengunjuk rasa menyerukan istilah "Reformasi Dikorupsi" sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU KPK baru.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]