WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan badan otoritatif untuk mengelola data nasional dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia (SDI), Rabu (8/4/2026).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan bahwa badan ini diperlukan untuk mendukung Bappenas dalam menyusun perencanaan pembangunan secara akurat melalui data yang terintegrasi dan valid.
Baca Juga:
KPK Panggil Tujuh Pejabat Biro Haji, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota 2023–2024
"Jadi ini kita harus paham dulu bahwa SDI dengan alat bakunya, yaitu Data Dasar Nasional, itu bagaimana data-data ini menjadi valid melalui integrasi data yang ada," kata Bob dalam rapat penyusunan RUU SDI di kompleks parlemen, Jakarta.
Bob menjelaskan bahwa badan otoritatif tersebut nantinya menghimpun data dari berbagai kementerian dan lembaga untuk menghasilkan data terpadu yang bisa menjadi rujukan perencanaan pembangunan nasional.
Menurut dia, jika Bappenas hanya menggunakan data dari satu perspektif, maka perencanaan pembangunan berpotensi tidak tepat, oleh karena itu Satu Data Indonesia berfungsi sebagai orkestrasi data dari kementerian/lembaga yang telah melakukan pendataan di masing-masing sektor.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal
Pendataan ini meliputi pengumpulan, pengelolaan, hingga penyimpanan data, namun penguasaan data tetap berada di kementerian atau lembaga terkait, sementara data tersebut menjadi rujukan bagi badan otoritatif yang akan dibentuk.
"SDI ini adanya di Bappenas, yang dihasilkan melalui keterpaduan data secara akurat, mutakhir, terpadu melalui berbagai lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses dan dibagipakaikan," ujar Bob.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menilai pembentukan badan otoritatif menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU SDI, dan penerbitan data kementerian/lembaga kepada publik perlu dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
"Jadi memang ada sentralisasi fisik data itu mau tidak mau harus ada, dan badan ini tidak harus membentuk lembaga baru, bisa kita serahkan ke Bappenas, dan saya setuju kalau itu menjadi kewenangan Bappenas," kata Benny.
[Angelita Lumban Gaol]