WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan kekuasaan mencuat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat abuse of power oleh aparat penegak hukum, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus berorientasi pada pemberantasan korupsi, bukan membuka celah bagi praktik manipulatif atau perilaku tidak jujur.
Baca Juga:
Mentan Sebut Konflik Global Jadi Berkah, Petani Indonesia “Pesta”
"Kita semua pasti masyarakat ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," kata Sahroni di Jakarta.
Menurut dia, regulasi tersebut tidak boleh dirancang untuk mengakomodasi praktik "hanky-panky" atau tipu daya dalam penegakan hukum, sehingga tujuan utamanya tetap menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
Ia juga menilai pentingnya pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum untuk mencegah adanya penyimpangan dalam penerapan undang-undang tersebut, terutama terkait asas praduga tak bersalah.
Baca Juga:
Aksi Tak Senonoh di Kampus, Mahasiswa Diamankan Usai Rekam Dosen di Toilet
"Ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita ingin juga dipahami oleh banyak pihak," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengingatkan agar RUU Perampasan Aset secara tegas mengatur bahwa aset yang disita harus benar-benar berasal dari tindak pidana.
"Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana," ujar Bimantoro.