Ia menambahkan bahwa mekanisme pengembalian aset juga harus diatur secara jelas apabila di kemudian hari terbukti bahwa aset tersebut bukan hasil kejahatan.
Menurut dia, stigma publik terhadap aset yang sempat disita sebagai barang hasil tindak pidana dapat berdampak negatif, termasuk menyulitkan proses penjualan kembali aset tersebut.
Baca Juga:
Mentan Sebut Konflik Global Jadi Berkah, Petani Indonesia “Pesta”
"Misalnya aset ini disita begitu dibuktikan ternyata ini punya orang tuanya, memang tadi di awal ini terlalu terburu-buru, dibuat opini dulu di publik, semuanya diambil. Yang dua aset yang tidak terbukti ini akhirnya jadi susah juga dijual," kata Bimantoro.
"Kan harus kita atur juga nih, bagaimana cara pengembaliannya, sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut," ujarnya lagi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.