WahanaNews.co | Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga mengatur tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 333 dengan ancaman sesuai kategori dua atau denda Rp 10 juta.
Baca Juga:
RUU KUHP: Mengganggu dan Membubarkan Orang Ibadah Terancam 5 Tahun Bui
“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” tulis draf RKUHP final tersebut.
Aturan ini juga pernah dimuat persis kalimatnya pada draf RKUHP 2019. Perbedaanya hanya pada penempatan pasal, yang mana sebelumnya diletakan pada Pasal 335.
Mengenai pidana denda, draf 2019 dan draf final sama-sama menuliskan ancaman denda dalam Pasal 79 Ayat 1 pidana kategori II poin b. “Kategori II, Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” tulis aturan denda tersebut.
Baca Juga:
Pasal Pidana Mati Diserang, Tim KUHP: Tak Pernah Pikirkan Perasaan Korban
Berikut isi lengkap pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:
kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”