WahanaNews.co | RUU KUHP menjamin semua warga bisa beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Bila ada yang mengganggu, apalagi nekat membubarkan orang sedang ibadah, ancaman penjara menanti.
Hal itu tertuang dalam Pasal 307 RUU KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah. Berikut bunyinya:
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Pasal 307
(1) Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta).
Selain itu, RUU KUHP mengancam orang yang menghina orang/tokoh agama yang sedang menjalankan ibadah. Ancamannya maksimal 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Selebgram Medan Ratu Entok Ditahan, Kasus Yesus Diminta Potong Rambut
Berikut bunyi Pasal 308 RUU KUHP:
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Apabila pelaku sampai merusak atau membakar tempat ibadah, ancaman hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Berikut bunyi pasalnya: