Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Mahesa Paranadipa yang ikut hadir dalam audiensi bersama anggota DPR itu memprotes RUU Kesehatan yang dinilai terlalu tergesa-gesa dimasukkan ke dalam prolegnas.
Menurut Mahesa, masih ada isu-isu yang harus dibicarakan di tingkat organisasi profesi.
Baca Juga:
Kementerian PU dan Komisi V DPR RI Tinjau Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang KM 92
Dengan demikian, ia meminta agar DPR tidak memasukkan RUU tersebut dalam prolegnas 2023-2024.
Ia juga menilai belum ada urgensi atas RUU Kesehatan Ombibuslaw.
"Belum ada urgensi untuk RUU Kesehatan, masih ada UU yang sudah existing. Dan kami organisasi prosedur selama ini sudah berkolaborasi bersinergitas dengan eksekutif maupun legislatif di tingkat pusat sampai daerah, untuk sama-sama menuntaskan masalah kesehatan," kata Mahesa.
Baca Juga:
Menteri Nusron Paparkan Program 100 Hari Kerja di Raker Bersama Komisi II DPR
Mahesa mengatakan ada sejumlah substansi dalam RUU Kesehatan yang mengancam sistem kesehatan nasional. Selain itu, ia menilai proses penyusunan RUU Kesehatan ini tidak melibatkan para anggota organisasi profesi alias tidak transparan.
"Kami melihat ada upaya-upaya untuk memasukkan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan. Kalau kita bicara kesehatan hari ini, kalau semua dibebaskan tanpa kontrol sama sekali, tanpa memperhatikan mutu pelayanan kesehatan. Maka ancamannya adalah seluruh rakyat," ujarnya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.