WahanaNews.co | Larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg hingga Pilpres, tercantum dalam draft RUU tentang Kepemiluan.
Diketahui, RUU ini menjadi salah satu
draf RUU yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk Prolegnas 2021.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
Dalam draf RUU Pemilu ini akan
mengatur syarat baru untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Di mana Calon
Presiden dan Wakil Presiden harus dari kader Partai Politik dan bukanlah mantan
anggota HTI.
Hal itu tertuang dalam draft RUU
Pemilu di Pasal 311 huruf P.
"Surat
keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
dari kepolisian," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip pada Senin (25/1/2021).
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu, Perludem: KPU Cuma Membeo
Selain itu, bakal pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi.
Di dalam pasal 311 huruf q syarat
administrasi itu adalah surat keterangan menjadi kader partai politik satu
tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.
"Surat
keterangan telah menjadi Anggota, Kader atau Pengurus Partai Politik terhitung
1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum
atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik,"
tulisnya.
Selain itu, Calon Presiden, Wakil
Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD
Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota
DPRD Kabupaten/Kota disyaratkan bukan anggota eks HTI.
Syarat tersebut sebagaimana diatur
dalam Pasal 182 hufur jj.
"Bukan
bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," tulis dalam draft tersebut. [dhn]