WahanaNews.co | Ketua DPP PDIP, Djarot
Syaiful Hidayat, mengatakan, partainya menolak pelaksanaan Pilkada 2022 dan
2023 yang tercantum di dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU
Pemilu).
Djarot
menegaskan, sikap partai tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya untuk
menghambat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan kepala daerah lainnya.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
Diketahui, di dalam draf RUU Pemilu, dimuat ketentuan bahwa Pilkada
digelar 2022 dan 2023.
Salah
satu Pilkada yang akan digelar pada 2022 adalah Pilgub DKI Jakarta.
Sementara,
dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan Pilkada serentak ditetapkan pada November 2024.
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu, Perludem: KPU Cuma Membeo
Sehingga,
jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 akan diisi pejabat sementara, termasuk Anies Baswedan.
"Jelas
tidak benar (menghambat panggung politik Anies Baswedan). Tidak terkait dengan Pak
Anies Baswedan juga gubernur-gubernur yang lain seperti Jabar, Jatim, Jateng
dan seterusnya, UU-nya juga diputuskan di tahun 2016 atau sebelum Pilgub
DKI," kata Djarot, saat dihubungi wartawan, Jumat (29/1/2021).
Djarot
mengatakan, sebaiknya pelaksanaan Pilkada tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai
amanat UU Nomor 10 Tahun 2016.