WahanaNews.co | Anggota Dewan Pembina Perkumpulan
Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengkritik sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pro-kontra
revisi Undang-Undang Pemilu.
Titi
berpendapat, KPU sebagai penyelenggara Pemilu semestinya tidak hanya menyatakan
siap menjalankan perintah undang-undang tanpa memberikan pencerahan terkait
revisi UU Pemilu.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
"KPU
ini terlalu sering mengatakan siap, siap apa saja perintah undang-undang.
Padahal, justru KPU harus memberikan insight atau pencerahan kepada kita,"
kata Titi, dalam sebuah diskusi yang digelar Fraksi NasDem,
Kamis (4/2/2021).
Titi
mengatakan, KPU seharusnya memberikan pencerahan berdasarkan praktik di
lapangan untuk mengukur kesiapan penyelenggara terkait sejumlah skenario
penyelenggaraan Pemilu yang dibahas.
Titi
mencontohkan, bila Pemilu dan Pilkada digelar serentak pada 2024, KPU semestinya menjelaskan
variabel-variabel apa saja yang dapat membuat mereka siap menyelenggarakan hal
itu.
Baca Juga:
Jadwal Pilkada: Tumben, Fadli Zon Amini Isyarat Jokowi
Begitu
juga sebaliknya jika akhirnya pelaksanaan Pilkada dinormalisasi menjadi pada
2022 dan 2023, terpisah dengan Pemilu.
"Kesiapan
seperti apa yang dibutuhkan oleh penyelenggara? Ini tradisi yang harus dibangun
oleh penyelenggara kita, tidak kemudian bisa dikatakan, mohon maaf ya,
seolah-olah membeo saja, begitu," ujar Titi.
Ia
menambahkan, KPU juga memiliki seperangkat instrumen yang bisa mengukur seperti
apa tata kelola teknis yang siap, yang baik, dan yang benar.