WahanaNews.co | Partai Gerindra mendukung
penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 2024, agar berbarengan dengan pelaksanaan Pemilu.
Pelaksanaan
Pilkada Serentak pada 2024 dan meniadakan Pilkada Serentak 2022 dan 2023 mengacu pada
Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
Dengan
demikian, Gerindra menilai tak perlu ada Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023, yang
sedianya dihelat oleh beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa
Timur.
Hal itu
disampaikan Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani,
melalui keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).
"Partai
Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum pada pola demokrasi yang
berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama. Gerindra berpikir agar UU Pilkada
Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan Pemilu di 2019 sebaiknya tetap
dipertahankan," kata Muzani.
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu, Perludem: KPU Cuma Membeo
Ia
mengungkapkan, dalam sejarah demokrasi langsung, sejak dilaksanakan Pemilu
pasca Reformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang
sistem Pemilu setiap lima tahun.
Perubahan
itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem Pemilu apakah akan terbuka atau
tertutup, threshold yang selalu naik,
sampai konversi suara menjadi kursi, dan Dapil yang juga selalu bertambah.
"Ini
yang menyebabkan kemudahan membuat pola Pemilihan Umum tidak pernah ajeg dan
tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitasnya, karena sistemnya selalu berubah.
Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun,"
ujar Muzani.