WahanaNews.co | Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengungkapkan, pemerintah menyepakati dicabutnya RUU
Pemilu dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Hal tersebut juga telah disampaikan
Yasonna saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu, Perludem: KPU Cuma Membeo
"Menyikapi surat dari Komisi II
DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun
2021, pemerintah sepakat. Jadi pemerintah sepakat untuk yang satu itu (RUU
Pemilu) kita cabut. Tapi saya kira tidak perlu lagi melakukan
evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke
paripurna," kata Yasonna.
Dicabutnya RUU Pemilu tak lepas dari
surat yang dikirimkan Komisi II DPR sebagai pengusul agar RUU tersebut ditarik
dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Dengan demikian jumlah RUU Prolegnas
Prioritas Tahun 2021 yang sebelumnya berjumlah 33 kini menjadi 32 RUU.
Baca Juga:
Jadwal Pilkada: Tumben, Fadli Zon Amini Isyarat Jokowi
Dengan adanya pencabutan ini maka
Pilkada 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada tahun 2024.
Diketahui, soal Pilkada
2022 dan 2024 ini sempat menjadi polemik.
Hanya, Yasonna
juga menyampaikan usul pemerintah agar RUU Ketentuan Umum Perpajakan bisa
dipertimbangkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sebagai gantinya.