WahanaNews.co | Artis Iyut Bing Slamet dibekuk lantaran kasus narkoba. Iyut
ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu di kediamannya, kawasan Kramat
Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Iyut Bing Slamet dibekuk pihak
kepolisian pada Kamis (3/12/2020).
Baca Juga:
Gandeng Artis Mantan Pengguna, Kapolri Bakal Aktifkan Duta Antinarkoba
Pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar
itu disebut sempat melakukan perlawanan saat dibekuk. Iyut dibekuk oleh satuan
Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada Sabtu (5/12/2020), pihak Polres
Metro Jakarta Selatan menjelaskan kronologi penangkapan Iyut di rumahnya.
"Salah satu tersangka, IBS, dibekuk Kamis malam di daerah
Johar. Tim dari Polres Metro Jakarta Selatan
melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol
Budi Sartono selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Rugi Belasan Miliar, Wika Salim Ancam Somasi Terbuka untuk Manajemennya
Lebih lanjut Budi Sartono menegaskan, hanya membekuk satu orang pengguna, yaitu
Iyut Bing Slamet, dalam penyelidikan kali ini.
Dalam pembekukan Iyut, pihak Polres
mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu dari botol air mineral dan
plastik klip bekas sabu.
"Setelah memasuki rumah tersebut,
pihak Polres mendapatkan satu tersangka penyalahgunaan narkoba," ungkapnya
lagi.
"(Barang bukti) Satu buah plastil
klip bening bekas pakai sabu, alat hisap dari botol air mineral,"
lanjutnya.
Hasil tes urin adik Adi Bing Slamet
itu dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis metaphetamine.
Kondisi kesehatan artis 52 tahun itu
terpantau masih baik-baik saja.
Saat hadir di depan awak media, Iyut
hanya dapat berdiri membelakangi. Ia menutupi kepalanya dengan kain hitam
sambil terlihat menangis tersedu-sedu.
"Tersangka dibawa ke Polres
setelah itu yang bersangkutan di cek urin dan hasilnya positif
metapethamine," tutur Budi.
Lebih lanjut, Iyut mengaku terakhir
menggunakan sabu pada 1 Desember 2020.
Iyut juga mengaku sudah mengkonsumsi
sabu sejak 2004 hingga saat ini dengan keadaan yang tak terus menerus atau
putus-putus.
Atas pengakuan dan pembekukan Iyut
Bing Slamet, pihak Polres saat ini masih menetapkannya sebagai pengguna
narkoba.
Pasal yang ditetapkan pasal 127 ayat 1
sebagai pengguna narkotika.
"Berdasarkan pemeriksaan, yang
bersangkutan terakhir pakai 1 Desember 2020," tutur Budi.
"Yang bersangkutan telah memakai
dari tahun 2004. Sementara masih kita kembangkan lagi ke siapa dia membeli
barang sabunya. Tetapi untuk saat ini yang bersangkutan dikenakan Pasal 127 ayat 1 sebagai pengguna narkotika," tutupnya. [dhn]