WahanaNews.co | Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, bersama
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, meringkus
tiga pelaku pemerasan.
Dua di antaranya merupakan oknum pegawai kejaksaan, dan satu lagi pihak
swasta, karena memeras kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan,
Kepualauan Riau.
Baca Juga:
Menparekraf Sambut Wisman Pertama di Tahun 2024 dari Singapura di Bintan
Adapun ketiga pelaku pemerasan
tersebut yakni MR, pegawai tata usaha pada Kejaksaan
Negeri Tanjungpinang; BI, pegawai
tata usaha pada Kejaksaan Negeri Bintan; serta satu
orang swasta berinisial RR.
"Ketiga pelaku diduga melakukan
pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta
sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan," kata Asisten
Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Agustian Sunaryo, dalam keterangannya yang diterima, Jumat (2/7/2021).
Penangkapan tersebut, kata Agustian, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kepala Negeri
bernomor 01, 02, dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 terhadap ketiga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kejati Kepri Ingatkan Potensi Korupsi Penggunaan Dana Desa
Kronologi dalam kasus ini, tercatat
pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2021, bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan menerima informasi
masyarakat perihal adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan
Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan.
Selanjutnya, laporan
masuk ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Lalu, Asintel
Kejati Kepri perintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan yang
hasilnya diperoleh informasi bahwa benar ada dua orang Kejaksaan "meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan
dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa. Atas dasar
informasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan langsung merespons dengan
membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepulauan Riau," paparnya.
Selanjutnya, pada sekitar pukul 21.30
WIB, Tim Intel Kejari Bintan mengamankan dua orang kejaksaan berinisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp 50 juta ke
kantor Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif dan
diperoleh kesimpulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh
bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau diperoleh dugaan pelanggaran
etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Sedangkan terhadap indikasi adanya
perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada tanggal 1 Juli 2021 para pelaku
ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan
dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, yakni
melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan
meminta uang sejumlah Rp 50 juta.
"Selanjutnya para tersangka yakni
MR, BI dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan," kata
Agustian. [qnt]