WahanaNews.co | Dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung (SMRA) yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria akan diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Selain dua bos PT Summarecon Agung, penyidik juga turut memeriksa empat saksi lainnya. Diantaranya, Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan; Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Staf Finance PT Summarecon, Marcella Devita; serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Mereka bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Keterangan enam saksi tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono (ON).
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka ON," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/6/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.