WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja fiktif senilai Rp122 miliar.
Kasus ini menyeret seorang oknum pegawai Bank BUMN yang diduga ikut bermain dalam pencairan dana. Kepala Kejari Jakpus Anthonius Despinola menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara.
Baca Juga:
Dana Rp200 Triliun Masuk Himbara, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi
“Dalam perkara ini setelah kita melakukan ekspose kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Anthonius dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/11/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah Relationship Manager Bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi (FHS); Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (PT DPG) dan PT Citra Karya Tobindo, Maria Lastry Gultom (MLG); serta Direktur Utama sekaligus pemohon kredit PT Gosyen Sejahtera Utama (PT GSU), Li Putri Nazara (LPN).
Diketahui PT Dunia Pangan Gosyen beralamat di Jalan A.M Sangaji No. 27 G, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat. Dan PT Citra Karya Tobindo beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari, No. 5-D, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp299,39 Miliar
Konon, kedua perusahaan tersebut diduga adalah perusahaan ‘rentalan’ yang bermarkas di Kebun Sirih, Jakarta Pusat.
Modus SPK Fiktif
Kasus bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh Maria dan Li Putri menggunakan surat perintah kerja (SPK) yang diduga fiktif.
Frengki, selaku pejabat bank, melakukan analisa tanpa prinsip kehati-hatian dan verifikasi detail.
“Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan ke pimpinan yang selanjutnya kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp122.000.000.000 (Rp122 miliar),” jelas Anthonius.
Dana kredit kemudian ditransfer oleh Maria ke empat rekening perusahaan yang masih dikuasai dirinya dan Li Putri. Dari pencairan itu, Frengki disebut menerima bagian sebesar Rp800 juta.
Kredit Macet dan Barang Bukti
Akibat perbuatan para tersangka, kredit yang diajukan tidak dapat dikembalikan alias macet. “Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet,” kata Anthonius.
Usai pemeriksaan saksi secara intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan pasal subsidiair, yakni Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai barang bukti, penyidik Kejari Jakpus menyita dua unit mobil mewah, masing-masing Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz.
Penahanan Tersangka
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Jakpus pada Senin malam, 17 November 2025, ketiga tersangka langsung ditahan di tempat terpisah.
Frengki Hasoloan Sianturi (FHS) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Maria Lastry Gultom (MLG) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Li Putri Nazara (LPN) juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Langkah penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan para tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menyoroti lemahnya verifikasi kredit di perbankan dan membuka celah bagi modus “orang dalam” yang merugikan negara.
[Redaktur: Jupri Sianturi]