WAHANANEWS.CO, Jakarta - Babak baru kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dimulai ketika mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan duduk di kursi terdakwa pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2025).
Baca Juga:
Dari Pajak ke Emas, KPK Dalami Sumber Dana Logam Mulia
“Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Ia menyampaikan bahwa persidangan tersebut terbuka untuk diliput oleh awak media.
“Kepada rekan media dipersilakan meliput,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Tampung Rp12 Miliar Lewat Rekening Kerabat
Ketua PN Jakarta Pusat sebelumnya telah menetapkan susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Majelis hakim dipimpin oleh Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua dengan dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Selain Immanuel Ebenezer yang menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, terdapat 10 terdakwa lain yang diadili dalam berkas perkara yang sama.
Kesepuluh terdakwa tersebut yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terjadi praktik pemerasan besar-besaran dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah.
Budi menyebut jumlah tersebut belum memasukkan dugaan penerimaan dalam bentuk tunai maupun barang.
Penerimaan non-tunai yang dimaksud antara lain berupa kendaraan, fasilitas ibadah haji dan umrah, serta berbagai bentuk pemberian lainnya.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (22/8/2025) menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan harapan agar memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Presiden Prabowo Subianto justru mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]