WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji yang diduga mengarah ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau AIZ.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Ungkap Pola Baru Simpan Uang Suap
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan sebagai saksi untuk mengungkap dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah aliran uang itu sampai ke PBNU, Budi menegaskan bahwa KPK saat ini masih menelusuri secara personal kepada Aizzudin.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI dalam Kasus Kuota Haji Yaqut
“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya.
Kasus kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara awal dari kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, dua dari tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain penyelidikan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan terkait penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 50:50 dari total 20.000 kuota.
Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen dan 92 persen untuk kuota reguler.
[Redaktur: Alpredo Gultom]