WahanaNews.co | Razman Arif Nasution saat ini terancam mendekam di penjara usai dilaporkan Universitas Ibnu Chaldun ke Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, Razman Nasution mengaku-ngaku lulusan dari Universitas Ibnu Chaldun dan menggunakan dokumen hingga ijazah palsu.
Baca Juga:
FKMS Adukan Bupati Ponorogo ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ijazah Palsu
Kabarnya, Razman Nasution terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara imbas melakukan pemalsuan dokumen dan merugikan pihak Universitas Ibnu Chaldun.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Rudi Kabunang yang mendampingi pihak Ibnu Chaldun, melansir dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa(26/7/2022).
Rudi Kabunang telah melaporkan Razman Nasution ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
KPU Buka Suara Terkait Polemik Ijazah Palsu Cawapres Gibran
"Ancamannya enam tahun, karena beberapa bukti kami sudah miliki," terangnya.
Diketahui bahwa ijazah Razman Nasution terbukti palsu atau bodong dan ternyata Universitas yang diakuinya tidak sah secara hukum.
"Yayasan Pendidikan Ibnu Chaldun yang menaungi Universitas Ibnu Chaldun di Jalan Buaran Raya No 1 adalah tidak sah, makanya produk-produk hukum universitas atau yayasan tersebut tidak sah pula, itu makna hukumnya,” kata Rudi Kabunang melansir dari kanal YouTube Cumicumi.
Rudi menyebut ada dua orang lain yang dilaporkan bersama Razman Nasution, yakni Ikbal Salim dan Agus Hariadi yang diduga melakukan hal yang sama dengan Razman.
"Yang kami laporkan dugaan tindak pidana ada beberapa dokumen, akta, yang diduga palsu, termasuk ijazah yang diduga dilakukan oleh Saudara Razman, Ikbal Salim dan Agus Harjadi," kata Rudi.
Laporan tersebut disampaikan karena banyaknya keresahan dari masyarakat terkait kasus Razman Nasution.
Bahkan pihak Ibnu Chaldun mengaku dirugikan karena adanya organisasi yang mengeluarkan dokumen ijazah untuk dipalsukan.
"Jadi muncul keresahan bagi klien kami dan juga masyarakat dank lien kami merasa dirugikan dengan adanya orang yang atau lembaga lain yang mengaku-mengaku sebagai lembaga yang sah, sebagai lembaga penyelenggara pendidikan yang disebut Lembaga Pendidikan Ibu Chaldun," kata Rudi Kabunang Kabunang.
Razman Nasution dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan terancam hukuman selama enam tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) Edy Haryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bahkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwardani, telah menyatakan bahwa nama Razman Arif Nasution tidak ditemukan di PDDikti Kemendikbudristek.
Hal ini disampaikan dalam surat resmi nomor 3273/LL3/AL.02/2022. [qnt]