WahanaNews.co I Informasi yang disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 22 Provinsi DKI Jakarta, Amir Fauzan tentang jumlah peserta tender dengan nilai penawaran yang sama Rp 1.307.631.116,99 hanya satu peserta berbau kebohongan dan menyesatkan.
Baca Juga:
Nafsu Lihat Bocah, Motif Pria Tua Nekat Cabuli Anak SD di Cipinang Muara
Hal ini dikatakan Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, A H Siahaan setelah menerima dan membaca surat Nomor 426.BPPBJ 22/-1.795.22/2021, tanggal 24 Juni 2021, perihal jawaban surat Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia Nomor 70/BPP/P-RPI/LSM-PAPD/VI/2021, perihal dugaan gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal atas proses pemilihan dan penetapan pemenang tender Pembangunan RTH Jl Utan Kayu Raya No 68, RT 012/05, Kel Utan Kayu Utara, Kec Matraman, Jakarta Timur tahun 2021.
Menurut Siahaan, dugaan informasi bohong yang disampaikan oleh Ketua Pokja 22 tersebut diketahui setelah pihaknya memperhatikan tahapan proses pemilihan penyedia pembangunan RTH Jl Utan Kayu Raya No 68, RT 012/05, Kel Utan Kayu Utara, Kec Matraman, Jakarta Timur dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor 381 BPPBJ 22/-1.795.22/2021 yang tertayang pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik Prov DKI Jakarta (lpse.jakarta.go.id).
Baca Juga:
Bermula dari Cekcok, Bapak Pelaku Bakar 2 Anak dan Istri di Cakung Jadi Tersangka
Dalam BAHP tersebut diketahui sebanyak 4 peserta tender menyampaikan penawaran dengan nilai yang sama yaitu, PT Sitau Namonang, Rp 1.307.631.166, 99, PT Bunga Tara Konstruksi, Rp 1.307.631.116,99, PT Ulini Manru Primadona Rp 1.307.631.116,99 dan Charly Kirana Perdana Rp 1.307.631.116,99.