WahanaNews.co I Informasi yang disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 22 Provinsi DKI Jakarta, Amir Fauzan tentang jumlah peserta tender dengan nilai penawaran yang sama Rp 1.307.631.116,99 hanya satu peserta berbau kebohongan dan menyesatkan.
Baca Juga:
Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 32 Remaja di Duren Sawit
Hal ini dikatakan Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, A H Siahaan setelah menerima dan membaca surat Nomor 426.BPPBJ 22/-1.795.22/2021, tanggal 24 Juni 2021, perihal jawaban surat Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia Nomor 70/BPP/P-RPI/LSM-PAPD/VI/2021, perihal dugaan gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal atas proses pemilihan dan penetapan pemenang tender Pembangunan RTH Jl Utan Kayu Raya No 68, RT 012/05, Kel Utan Kayu Utara, Kec Matraman, Jakarta Timur tahun 2021.
Menurut Siahaan, dugaan informasi bohong yang disampaikan oleh Ketua Pokja 22 tersebut diketahui setelah pihaknya memperhatikan tahapan proses pemilihan penyedia pembangunan RTH Jl Utan Kayu Raya No 68, RT 012/05, Kel Utan Kayu Utara, Kec Matraman, Jakarta Timur dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor 381 BPPBJ 22/-1.795.22/2021 yang tertayang pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik Prov DKI Jakarta (lpse.jakarta.go.id).
Baca Juga:
Tak Bisa Kembalikan Utang, Pria di Jaktim Diduga Disekap dan Disiksa Selama 3 Bulan
Dalam BAHP tersebut diketahui sebanyak 4 peserta tender menyampaikan penawaran dengan nilai yang sama yaitu, PT Sitau Namonang, Rp 1.307.631.166, 99, PT Bunga Tara Konstruksi, Rp 1.307.631.116,99, PT Ulini Manru Primadona Rp 1.307.631.116,99 dan Charly Kirana Perdana Rp 1.307.631.116,99.
Saat evaluasi teknis, Charly Kirana Perdana dinyatakan tidak lulus dengan keterangan penawaran harga pada lpse.jakarta Rp 1.307.631.116,99 dibawah 80 % terhadap HPS dan tidak melampirkan seluruh analisa item pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan BAB IV LDP huruf F Persyaratan Teknis No. 6, sementara tiga peserta lainya dinyatakan lulus.
Tiga peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis tersebut yaitu, PT Sitau Namonang, penawaran terkoreksi, Rp 1.307.631.166,99, PT Bunga Tara Konstruksi, penawaran terkoreksi Rp 1.307.631.166,99, dan PT. Ulini Manru Primadona, penawaran terkoreksi Rp 1.307.631.166,99 dilanjutkan ketahap evaluasi harga, dan dinyatakan lulus.
Setelah tahapan evaluasi harga, Pokja Pemilihan 22 BPPBJ Prov DKI Jakarta melanjutkan ketahap pembuktian kualifikasi dan tiga peserta tersebut PT Sitau Namonang, PT Bunga Tara Konstruksi dan PT Ulini Manru Primadona dinyatakan lulus.
Lebih lanjut Siahaan mengatakan, bukti lain yang menguatkan dugaan informasi bohong yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja 22 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta tersebut adalah dari urutan pemenang dalam pengumuman pemenang tercatat, urutan 1. PT Ulini Manru Primadona, Urutan 2. PT Sitau Namonang, Urutan 3. PT Bunga Tara Konstruksi.
"Tidak bisa peserta dinyatakan lulus evaluasi harga dan di umumkan sebagai pemenang urutan 2 dan 3 kalau tidak menyampaikan harga penawaran" ujar Siahaan.
Untuk menimbulkan efek jera, Siahaan meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan, karena tidak tertutup kemungkinan telah terjadi praktek persekongkolan horizontal dan vertikal yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Sampai berita ini ditayangkan, WahanaNews.co belum berhasil menemui Ketua Pokja Pemilihan 22 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta di Jl Dr Sumarno No 1 Jakarta Timur karena sedang PPKM Darurat. WahanaNews.co masih berusaha untuk mencari waktu yang tepat untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut. (JP)