Saat evaluasi teknis, Charly Kirana Perdana dinyatakan tidak lulus dengan keterangan penawaran harga pada lpse.jakarta Rp 1.307.631.116,99 dibawah 80 % terhadap HPS dan tidak melampirkan seluruh analisa item pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan BAB IV LDP huruf F Persyaratan Teknis No. 6, sementara tiga peserta lainya dinyatakan lulus.
Baca Juga:
Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Polisi Klaim Tak Ada Unsur Pidana
Tiga peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis tersebut yaitu, PT Sitau Namonang, penawaran terkoreksi, Rp 1.307.631.166,99, PT Bunga Tara Konstruksi, penawaran terkoreksi Rp 1.307.631.166,99, dan PT. Ulini Manru Primadona, penawaran terkoreksi Rp 1.307.631.166,99 dilanjutkan ketahap evaluasi harga, dan dinyatakan lulus.
Setelah tahapan evaluasi harga, Pokja Pemilihan 22 BPPBJ Prov DKI Jakarta melanjutkan ketahap pembuktian kualifikasi dan tiga peserta tersebut PT Sitau Namonang, PT Bunga Tara Konstruksi dan PT Ulini Manru Primadona dinyatakan lulus.
Baca Juga:
Kejiwaan Dokter dan Istrinya yang Aniaya ART di Jaktim Diperiksa Polisi
Lebih lanjut Siahaan mengatakan, bukti lain yang menguatkan dugaan informasi bohong yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja 22 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta tersebut adalah dari urutan pemenang dalam pengumuman pemenang tercatat, urutan 1. PT Ulini Manru Primadona, Urutan 2. PT Sitau Namonang, Urutan 3. PT Bunga Tara Konstruksi.