Saat evaluasi teknis, Charly Kirana Perdana dinyatakan tidak lulus dengan keterangan penawaran harga pada lpse.jakarta Rp 1.307.631.116,99 dibawah 80 % terhadap HPS dan tidak melampirkan seluruh analisa item pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan BAB IV LDP huruf F Persyaratan Teknis No. 6, sementara tiga peserta lainya dinyatakan lulus.
Baca Juga:
Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 32 Remaja di Duren Sawit
Tiga peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis tersebut yaitu, PT Sitau Namonang, penawaran terkoreksi, Rp 1.307.631.166,99, PT Bunga Tara Konstruksi, penawaran terkoreksi Rp 1.307.631.166,99, dan PT. Ulini Manru Primadona, penawaran terkoreksi Rp 1.307.631.166,99 dilanjutkan ketahap evaluasi harga, dan dinyatakan lulus.
Setelah tahapan evaluasi harga, Pokja Pemilihan 22 BPPBJ Prov DKI Jakarta melanjutkan ketahap pembuktian kualifikasi dan tiga peserta tersebut PT Sitau Namonang, PT Bunga Tara Konstruksi dan PT Ulini Manru Primadona dinyatakan lulus.
Baca Juga:
Tak Bisa Kembalikan Utang, Pria di Jaktim Diduga Disekap dan Disiksa Selama 3 Bulan
Lebih lanjut Siahaan mengatakan, bukti lain yang menguatkan dugaan informasi bohong yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja 22 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta tersebut adalah dari urutan pemenang dalam pengumuman pemenang tercatat, urutan 1. PT Ulini Manru Primadona, Urutan 2. PT Sitau Namonang, Urutan 3. PT Bunga Tara Konstruksi.