WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Kemudian terkait dengan pemeriksaan beberapa pegawai, seperti yang disampaikan, ini ada pak Sekjen, kemudian pak Kabiro itu diperiksa dalam perkara Rutan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Kepada Cahya, tim penyidik mendalami perihal proses administrasi kepegawaian para tersangka hingga akhirnya dipecat.
"Kenapa ini dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi? Karena ada proses kepegawaiannya. Ada pemecatan dan lain-lain, ada hukuman disiplin dan lain-lain yang diberikan oleh para pejabat," kata Asep.
Jenderal polisi bintang satu ini memastikan pihaknya akan menuntaskan penanganan kasus tersebut. Asep menegaskan KPK tidak menoleransi praktik korupsi.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
"Siapa pun yang kita anggap memiliki keterangan terkait dengan proses yang sedang ditangani apakah itu pegawai KPK atau bukan pegawai KPK, tentu kita akan panggil dan akan mintai keterangan," ucap Asep.
Materi yang sama juga didalami tim penyidik saat memeriksa Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra pada Senin, 8 Juli 2024.
"Materi pemeriksaan Karo SDM KPK dan Bag Yan Peg Ro SDM KPK adalah terkait administratif pemberhentian pegawai rutan yang diduga terlibat dalam perkara Pungli Rutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.
Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dimaksud ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah saksi yang merupakan narapidana kasus korupsi juga sudah diperiksa tim penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]