WahanaNews.co, Denpasar - Kuasa hukum Anandira Puspita, Sunan Kalijaga, mengumumkan bahwa Letnan Satu Malik Hanro Agam telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Udayana pada Senin (18/4/2024).
Penahanan ini didasarkan pada laporan yang diajukan oleh Anandira terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Baca Juga:
Anggota TNI Korban Serangan Geng Motor di Medan Alami Kebutaan
"Suami dari Ibu Dira telah ditahan di Pomdam IV/Udayana berdasarkan laporan dari Ibu Dira mengenai dugaan KDRT dan perselingkuhan," ungkap Sunan yang mendampingi Anandira, melansir Tempo, Sabtu (20/4/2024).
Sunan mengklaim bahwa bukti dugaan perselingkuhan yang melibatkan suami kliennya telah terpenuhi.
Dia menyatakan bahwa mereka memiliki setidaknya tiga bukti, termasuk foto mesra, rekaman suara, dan percakapan daring. Menurutnya, kesaksian dari terlapor tidak sesuai dengan bukti yang mereka miliki.
Baca Juga:
Detik-detik Penangkapan Dramatis Anggota Geng Motor Dolly Manurung
Anandira menjelaskan bahwa suaminya hanya ditahan sementara di Pomdam Udayana, Bali.
Meskipun pengadilan telah menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap dokter TNI tersebut di Surabaya, Anandira menyatakan bahwa laporannya mengenai dugaan perselingkuhan masih dalam proses.
Selain itu, suaminya masih akan mengajukan proses banding dan kasasi.
Anandira menceritakan bahwa dia telah mengalami KDRT dari suaminya, yakni penelantaran terhadap anak-anak dan dirinya selama hampir satu tahun.
Menurutnya, sang suami telah mengubah nomor teleponnya dan tidak pernah menanyakan kabar istri dan anak-anaknya.
Suaminya terakhir kali menghubunginya sebelum BA (terduga selingkuhan suaminya) membuat laporan, karena diminta oleh ibu BA.
"Setelah lama tidak berkomunikasi, suaminya hanya menghubungi untuk kepentingan BA. Saya sangat tersinggung oleh hal tersebut," ucap Anandira yang mengklaim telah merekam percakapan telepon tersebut.
Bahkan saat terakhir kali bertemu anak-anaknya, Anandira menyatakan bahwa suaminya tidak memperdulikan keberadaan mereka.
Dengan anak kedua, sang suami terakhir kali bertemu saat sidang militer mengenai dugaan kasus KDRT-nya.
Sedangkan anak sulungnya dia temui saat Anandira dipanggil oleh pimpinan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana, unit tempat suaminya bertugas, pada Januari 2024 untuk membahas arah hubungan mereka.
Meskipun begitu, Anandira mengaku dia belum resmi bercerai dan suaminya.
Di depan pimpinan Kesdam IX/Udayana, mereka sebenarnya telah bersepakat untuk berpisah.
Tapi perceraian secara militer mengharuskan surat dengan format khusus yang prosesnya tidak bisa cepat.
“Harus ada tahapan sampai dapat tanda tangan surat izin bercerai dari komandan,” kata dia.
Menurut Anandira, Pomdam menyarankannya menunda perceraian sampai laporannya naik ke tahap pengadilan militer.
Sebab bila dia tak lagi merupakan istri sah suami saat pengadilan militer berlangsung, prosesnya dikhawatirkan dipersulit. “Saya masih dapat hak-hak saya di Persit (Persaudaraan Istri Tentara),” kata dia.
Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seorang utusan yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya, Letnan Satu Malik Hanro Agam, pada Rabu (17/4/2024).
Dia menolak permintaan itu lantaran disertai syarat harus meminta maaf kepada BA, terduga selingkuhan suaminya.
“Ada pihak yang datang ke saya. Saya enggak bisa sebutin siapa,” ujar Anandira.
Anandira menuturkan, utusan itu mendatanginya pagi-pagi sebelum dia berangkat ke Markas Besar TNI Angkatan Darat untuk menjelaskan duduk perkara kasusnya.
Dengan mencabut laporannya di Pomdam IX/Udayana, dia mengatakan pelapornya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mungkin juga akan mencabut laporannya.
“Tapi saya harus minta maaf ke BA,” kata dia.
Kuasa hukum Anandira Puspita, Sunan Kalijaga, menyatakan Letnan Satu Malik Hanro Agam telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam atau Pomdam Udayana per Senin (18/4/2024).
“Suami dari Ibu Dira sudah ditahan di Pom (PomdamIX/Udayana) atas dasar laporan Ibu Dira yang terkait persoalan KDRT dan dugaan perselingkuhan,” ujar Sunan.
Sementara itu, Polda Bali menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, sebagai tersangka atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan istri dari dokter TNI itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.
Anandira ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial.
"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (15/5/2024).
Jansen membantah kabar di media sosial yang menyatakan Anandira menjadi tersangka dan ditahan karena melaporkan suaminya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]