WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Dalam penyelidikan ini, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan Deposito Rp 70 Miliar yang Disita KPK: Bukan Uang Saya
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk awal yang cukup kuat.
"Pasti penyidik memiliki petunjuk minimal untuk melakukan tindakan tersebut," ujar Tessa di Jakarta, Kamis (20/3/2025). Namun, ia belum bersedia mengungkap detail keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus ini.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Namun, Ridwan Kamil membantah adanya deposito pribadinya yang disita oleh KPK.
Baca Juga:
Kediamannya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Pastikan Tak Terlibat Kasus Bank BJB
Ia mengklaim tidak pernah menerima laporan mengenai pengadaan iklan di Bank BJB selama menjabat sebagai gubernur.
"Saat menjabat sebagai gubernur, saya memiliki fungsi ex-officio. Untuk urusan BUMD, biasanya saya hanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau komisaris sebagai perwakilan gubernur. Dalam kasus ini, saya tidak pernah mendapat laporan," ungkap RK dalam pernyataan resminya, Selasa (18/3/2025).
Selain rumah Ridwan Kamil, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya.
Lembaga Antirasuah menduga penunjukan enam perusahaan pengelola iklan tidak dilakukan sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Akibatnya, terjadi selisih pembayaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp222 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi periklanan: Antedja Muliatana, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Meski kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik, Ridwan Kamil memilih membatasi aktivitasnya di media sosial. Ia mengaku memang jarang memperbarui unggahan pribadinya sejak awal tahun.
Sementara itu, Bank BJB dalam pernyataan resminya menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan memastikan operasional bank tetap berjalan normal.
"Keberlangsungan bisnis tetap menjadi prioritas utama. Kami tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham," ujar Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna.
KPK berjanji akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk memanggil saksi-saksi tambahan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]