WahanaNews.co, Jakarta - Lima orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam pada periode 2013 hingga 2018.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan dua tersangka diantaranya merupakan eks Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam berinisial ZH dan eks Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam berinisial MS.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Tersangka lainnya AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen. Tersangka SAA selaku perantara atau broker, dan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
Syahron mengatakan kelima tersangka itu sudah dilakukan penahanan secara terpisah selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika tersangka ZH selaku Dirut Dana Pensiun PT Bukit Asam melakukan pengelolaan keuangan dana pensiun pegawai.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dalam pengelolaan dana itu, Syahron mengatakan ZH justru menempatkan uang tersebut pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund. Selain itu, kata dia, ZH juga menempatkan dana pensiun pada saham LCGP dan saham ARTI.
Syahron mengatakan penempatan dana pensiun itu dilakukan tersangka ZH tanpa didasari Memorandum Analisis Investasi seperti yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
"Melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen," jelasnya.
Sementara penempatan dana pensiun pada saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara atau broker. Sedangkan investasi Saham ARTI berdasarkan kesepakatan dengan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.
"Dimana kesepakatan itu menjanjikan saham dan reksadana akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai dengan 25 persen yang dituangkan dalam surat kesepakatan," tuturnya.
Akan tetapi, ketika tiba masa jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Akibatnya pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian hingga sebesar Rp234 miliar.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]