WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 11 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam penyidikan terhadap tersangka Isa Rachmatarwata, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Terjerat Kasus Korupsi Rp 35,9 M, Nader Thaher Akhirnya Dibekuk Usai 19 Tahun Pelarian
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008 hingga 2018," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Para saksi yang diperiksa meliputi berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
• AF selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008–2015
Baca Juga:
Dampak Inpres 2025, Anggaran Kejagung Terpangkas Rp5,4 Triliun
• HS selaku Kepala Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2017
• CS selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2018
• RA selaku Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2015
• SW selaku Kepala Bagian Pertanggungan Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya periode Februari–Oktober 2018
• MTR selaku Sekretaris Direktur PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2012
• DS selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2018
• MH selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2015
• DG selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2012
• FW selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2015
• DW selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan Akuntansi dan Inkaso PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2012.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa Isa pada saat kejadian masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.
"Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012," kata Qohar dalam jumpa pers pada Jumat, 7 Februari 2025.
Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]