Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2026), KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama seorang aparatur sipil negara dan satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:
Empat Penyamar Pegawai KPK Diciduk, Modus Janji Atur Kasus Terbongkar
Sehari kemudian, Rabu (5/2/2026), KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin memproses permohonan restitusi pajak pertambahan nilai dari PT Buana Karya Bhakti.
Menurut KPK, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar yang kemudian diverifikasi oleh pihak kantor pajak.
Baca Juga:
Dalami Dugaan Pemerasan Kajari HSU, KPK Periksa Jaksa
Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.