WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peran “orang tengah” dalam pengurusan pajak kini jadi sorotan tajam setelah KPK mengusut dugaan praktik korupsi restitusi bernilai puluhan miliar rupiah, Jumat (10/4/2026) --
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan konsultan pajak dalam proses pengajuan restitusi di KPP Madya Banjarmasin sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi.
Baca Juga:
Empat Penyamar Pegawai KPK Diciduk, Modus Janji Atur Kasus Terbongkar
"Jadi, penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan oleh wajib pajak kepada KPP Madya Banjarmasin," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang wajib pajak yang juga bertindak sebagai konsultan pajak dari PT Energi Batubara Lestari pada Kamis (9/4/2026).
Ia mengatakan fokus penyidikan tidak hanya pada prosedur pengajuan restitusi, tetapi juga pada mekanisme hubungan antara pihak perusahaan dan otoritas pajak yang dijembatani oleh konsultan.
Baca Juga:
Dalami Dugaan Pemerasan Kajari HSU, KPK Periksa Jaksa
"Konsultan ini kan sering kali jadi proksi, bagaimana menjadi titik temu antara kebutuhan dari dua pihak, yaitu kebutuhan swasta atau wajib pajak agar pengajuannya itu disetujui," katanya.
Peran sebagai perantara tersebut kini menjadi titik perhatian penyidik untuk memastikan apakah proses yang dijalankan sudah sesuai aturan atau justru dimanfaatkan untuk praktik menyimpang.
"Nah proksi itu yang kemudian didalami penyidik, bagaimana peran-peran dari konsultan pajak."
Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2026), KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama seorang aparatur sipil negara dan satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari kemudian, Rabu (5/2/2026), KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin memproses permohonan restitusi pajak pertambahan nilai dari PT Buana Karya Bhakti.
Menurut KPK, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar yang kemudian diverifikasi oleh pihak kantor pajak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]