WahanaNews.co | Terkait kasus dugaan korupsi proyek saringan sampah rotari tahun anggaran (TA) 2021 Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara (Sudin SDA Jakut), Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Aiptu Beben Lius mengatakan telah memeriksa Direktur PT TJP pada Senin (20/2/2023) lalu.
Selain itu tim penyidik juga sudah memanggil ketua pokja pelelangan dari unit layanan pengadaan (ULP) kota Jakarta Utara (DY) untuk diperiksa, namun DY tidak hadir.
Baca Juga:
Eks Lawyer Artis Cynthiara Alona Dijemput Paksa Polisi Tadi Malam Kasus Penipuan
“Kemarin kita kembali akan memeriksa ketua pokja pelelangan, (DY) yang diduga terlibat dalam pengaturan lelang. Namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir, sehingga kami memintai keterangan direktur PT TJP (TM), diduga sebagai pemberi dukungan dan yang memproduksi saringan sampah rotari tersebut. Ada dugaan CV. MJT selaku pelaksana hanya pinjam bendera saja,” kata Baben Luis kepada wartawan, Selasa (21/02/2023).
Beben Luis menjelasakan, semua keterangan saksi-saksi yang mengetahui dan diduga terlibat pada dugaan korupsi proyek saringan sampah rotari sedang dkumpulkan. Kini pengembangan pada dugaan aktor besar yang membagi-bagi pekerjaan untuk mengelabui pemeriksaan dan publik memonopoli pekerjaan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tipikor Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor AI), Agustinus selaku pelapor mengakui proyek saringan sampah rotari banyak kejanggalan.
Baca Juga:
Eks Pengacara Artis Cynthiara Alona, Fitrianti Dhian Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
Anggarannya, perencanaan, pelelangan hingga pelaksanaannya patut diduga di korupsi. Pihaknya mendesak APH harus berani dan tegas membongkar dugaan korupsi ini, yang menurutnya merugikan keuangan Pemprov. DKI Jakarta dalam jumlah besar.
"Ini proyek arogansi, bukan karena kebutuhan melainkan kemauan. Sebelum dilaksanakan kita sudah himbau Kasudin SDA Jakut, Adrian dan jajaran terkait untuk menghentikan pekerjaan tersebut, namun karena adanya dugaan gratifikasi dari pihak pelaksana, pekerjaan terpaksa dilaksanakan dan ditagih. Hingga kita laporkan dan Polres Jakarta Utara akan menetapkan beberapa tersangka dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Seperti diketahui laporan tersebut berawal dari adanya pembangunan mesin saringan sampah otomatis di rumah Pompa Bulak Cabe (Cilincing) dan Bukit Gading Raya (BGR-Kelapa Gading), tahun anggaran 2021, dengan nilai HPS Rp12.852.613.531,09 yang dikerjakan CV.MJT dengan nilai penawaran Rp12.418.832.214,80 atau 96,5% dari harga perkiraan sendiri (HPS).
"Pengadaan saringan sampah rotari screen diduga barangnya sudah tersedia jauh sebelum ditetapkannya pemenang lelang. Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak sesuainya plat besi dudukan mesin rotary pada dinding beton atau kolam retensi pada setiap rumah pompa. Penyidik juga harus bongkar dugaan keterlibatan aktor besar dalam penyerapan anggaran saringan sampah tersebut," tegasnya.
Hasil penelusuran pada portal LPSE DKI Jakarta, PT. TJP selaku pensuplai saringan sampah, di Sudin SDA Jakut pernah mengerjakan pengadaan dan pemasangan rotari screen inlet pompa (tender ulang, tahun 2019 dengan nilai penawaran Rp11.956.771.233,00 (92,9 persen dari HPS). Kemudian pembangunan rotari di rumah pompa dewa ruci dan muara angke tahun 2020 dengan nilai penawaran Rp11.144.755.538,40 (98,3 persen dari HPS).
Anehnya menurut Agustinus, proyek saringan sampah rotari TA 2021 yang kini ditangani oleh pihak Polres Jakut, dimenangkan dan dikerjakan CV MJT yang mendapatkan dukungan dari PT TJP. Tak hanya itu, pengalaman CV. MJT juga diduga palsu, lelang seakan formalitas saja. Patut diduga CV. MJT hanya meminjamkan perusahaan saja namun yang melaksanakannya PT TJP. [tum/JP]