WahanaNews.co I Kontraktor berinisial RM, ditangkap Kejaksaan
Negeri Tanjung Balai, terkait dugaan kasus korupsi peningkatan ruas jalan
lingkar utara di Kota Tanjung Balai tahun anggaran 2018.
Baca Juga:
Penggeledahan BP Batam, Polisi Dalami Kerugian Negara dari Proyek Rp87 M
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, ketika
dikonfirmasi, di Medan, Kamis (05/08/2021), membenarkan rekanan pemborong jalan di
Kota Tanjung Balai itu diamankan Kejari Tanjung Balai.
Ia menyebutkan, tersangka ditangkap pada Rabu (04/08/2021)
sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Proyek Chek dam dan Normalisasi Sungai Asahan Toba Diduga Dikorupsi oleh Oknum Pejabat Perusahaan Jasa Tirta
"Kemudian pemborong tersebut dibawa penyidik ke Kejari
Tanjung Balai," ujar Sumanggar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, RM menerima pengalihan pekerjaan peningkatan
jalan dengan kontruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 7+200-7+940 dengan
anggaran sebesar Rp3.270.442.000.
Kemudian pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi
hotmix ruas jalan lingkar STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar
Rp8.245.639.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Tanjung Baklai
tahun anggaran 2018.
Selanjutnya penyidik Kejari Tanjung Balai menemukan
penyimpangan dalam pekerjaan pembuatan jalan yang merugikan keuangan negara.
Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang melakukan
penghitungan kerugian negara (PKN) dalam pengerjaan proyek jalan tersebut
menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp3.131.594.283. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.