WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) terkait pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten, Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara dilakukan penyidik untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Tiko Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi
Melalui gelar perkara itu, apabila nantinya dipastikan ada unsur pelanggaran pidana maka status perkaranya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan hari ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/2).
Sebelum melakukan gelar perkara, Djuhandhani menyebut pihaknya juga telah memeriksa total tujuh orang saksi, pada Senin (3/2) kemarin.
Baca Juga:
Kasus Plagiarisme, Sejumlah Akademisi Berakhir Gelarnya Dicabut
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) hingga Pemda Banten.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan.
Djuhandhani merinci tujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.